Selasa, 20 Mei 2014

Profesionalisme, Ancaman Melalui IT, dan Contoh Kasus Cyber Crime

Profesionalisme adalah sifat-sifat (kemampuan, kemahiran, cara pelaksanaan sesuatu dan lain-lain) sebagaimana yang sewajarnya terdapat pada atau dilakukan oleh seorang profesional. Profesionalisme berasal daripada profesion yang bermakna berhubungan dengan profesion dan memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya, (KBBI, 1994). Jadi, profesionalisme adalah tingkah laku, kepakaran atau kualiti dari seseorang yang professional.
            Etika profesi menurut keiser dalam ( Suhrawardi Lubis, 1994:6-7 ) adalah sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat. Kode etik profesi adalah sistem norma, nilai dan aturan professional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari. Tujuan kode etik yaitu agar profesional memberikan  jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Dengan adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.

Ancaman Ancaman TI:
1.      Illegal Contents
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.
2.      Data Forgery
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet.
3.      Unauthorized Access to Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya.
4.      Offense against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di Internet.
5.      Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan Internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran.
6.      Infringements of Privacy
Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, karakteristik dari setiap ancaman yang muncul kita dapat mudah untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan yang timbul dari ancaman-ancaman tersebut.

Kasus Cyber Crime:
1.      Pada tahun 2009, pamor social media yang sedang naik daun yaitu twitter, disisipi virus worm, dimana virus tersebut mampu membajak akun Twitter dan menular melalui postingannya, dan menjangkiti semua follower. Dan ditahun yang sama pada Agustus 2009, twitter kembali jadi bahan empuk penyerangan oleh penjahat cyber yang mengiklankan video erotis. Dimana ketika pengguna mengklik iklan tersebut, maka secara langsung pengguna malah mendownload trojan tersebut Downloader.Win32.Banload.sco. dan yang perlu dipahami bahwa virus trojan sangat sulit untuk di basmi dengan menggunakan antivirus, biarpun antivirus itu bisa mendeteksi trojan, belum tentu bisa menghancurkan virus tersebut, dan antivirus yang cukup mmpuni untuk menghacurkannya adalah pcmac aka ramnit killer, karna trojan sendiri adalah salah satu virus malicius yang kalo sudah menginfeksi, dia akan liar dan akan terus menginfeksi.

2.      Kasus judi bola online pada sekitaran tahun 2006 yang lalu, dimana dalam kasus ini sang bandar melakukan aksinya dengan menyuruh orang-orang yang ingin bertaruhan diharuskan mendaftar ke admin situs yang bandar tersebut suruh untuk melakukan registrasi sebgai member, atau bisa juga melalukan registrasi melalui sms ke no yang sudah ditunjuk oleh bandar judi tersebut. Dan dalam praktiknya judi tersebut dilakukan dengan melakukan taruhan dengan cara menebak skor yang ada pada liga-liga bola internasional seperti liga inggris, jerma, dan italia. Dan untuk taruhan yang dipasang minimal harus 100 ribu, dan apabila tebakan skor anggota tersebut benar, maka anggota tersebut berhak mendapat hadiah sebesar 100 ribu bahkan lebih, dan itu pun setelah bandar memotong pajak dari hadiah yang dimenangkan.


Referensi:
http://dimasamiluhur.blogspot.com
http://cyberlawncrime.blogspot.com

http://wedarma.blogspot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar